Sekolah Demokrasi Ogan Ilir

Sekolah Demokrasi Ogan Ilir Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Sekolah Demokrasi Ogan Ilir, College & University, Inderalaya.

Lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Malang Inklusi (FOMI) pekan ini akan mengadakan pelatihan bahasa isyarat di...
12/08/2017

Lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Malang Inklusi (FOMI) pekan ini akan mengadakan pelatihan bahasa isyarat di Agrowisata Petik Madu Lawang. Adalah Lawang Rescue bekerjasama dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) cabang Malang dan Perkumpulan Lingkar Sosial (LINKSOS). Kegiatan dimaksudkan menyebarluaskan bahasa isyarat Indonesia (Bisindo).

Ketersediaan fasilitas isyarat minim dinikmati oleh penyandang disabilitas tuna rungu, seperti ketersediaan running tex di loket, bahasa isyarat di acara televisi juga sekolah inklusi. Hal ini mengakibatkan tuli mengalami hambatan komunikasi, ketinggalan informasi dan keterbelakangan sosial. Belum lagi stigma atau pandangan negatif masyarakat yang sebagian menganggap tuli adalah aib, mereka malu dan mengisolasi anggota keluarganya yang mengalami tuli dari pergaulan sosial.

Pelayanan yang berbeda pada warga negara yang mengalami tuli dan perlakuan masyarakat ini mestinya tak boleh terjadi, atas dasar hak azasi manusia dan amanah UU RI no 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terkait aksesibilitas atau kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan fasilitas umum pun telah diatur dalam Permen PU Nomor 30 Tahun 2006.

Upaya menghapus stigma dan diskriminasi pun terus menerus dilakukan terutama oleh para penggiat komunitas tuli. Di Malang Raya lintas komunitas tuli Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Aksi Arek Tuli (Akar Tuli) dan Shining Tuli Kota Batu, memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) untuk pelatihan bahasa isyarat gratis bagi masyarakat yang berminat. Serta Forum Malang Inklusi (FOMI) sebagai wadah llntas organisasi penyandang disabilitas, sosial dan kemanusiaan di Malang Raya berperan menfasilitasi hubungan kerjasama antar pihak untuk mengkampanyekan hak-hak disabilitas termasuk aksesibilitas warga tuli. Secara bertahap upaya membuahkan hasil ditandai dengan meningkatnya animo masyarakat untuk belajar bahasa isyarat, menjadi relawan bahkan turut serta mengembangkan pelatihan-pelatihan Bisindo.

Seperti di Lawang Kabupaten Malang, Lingkar Sosial (LINKSOS) bekerjasama dengan lintas komunitas tuli membuat kelas bahasa isyarat secara rutin setiap bulannya secara gratis. Kemudian di Sumbermanjing Kulon, tepatnya di SD Muhamadiyah 10, kelas bahasa isyarat dibuka oleh Program 1000 Sepatu untuk Anak Indonesia bersama Gerkatin selama satu bulan setiap hari Sabtu. Kelas ini diikuti oleh dua anak siswa tuli bersama orangtuanya, guru kelas dan kepala sekolah. Lainnya, masih di Kabupaten Malang, pekan ini Lawang Rescue bersama Lawang Street Punk dibantu Gerkatin dan LINKSOS pun membuka pelatihan bahasa isyarat sehari. Tentu menarik komunitas punk yang selama ini dinilai sebagai sampah masyarakat ternyata memiliki atensi yang baik terhadap bahasa isyarat.

Belakangan aksi masyarakat disabilitas memperjuangkan kesamaan hak sebagai warga negara makin meluas, berkaitan dengan belum adanya kebijakan Pemerintah sejak disahkan UU Disabilitas setahun lalu kondisi riil perlindungan terhadap difabel belum juga mengalami perubahan yang signifikan. Terkini adalah penolakan puluhan organisasi difabel terhadap sikap pemerintah yang dinilai hanya akan membuat "RPP Sapu Jagat" tentang penyandang disabilitas atau rancangan peraturan pemerintah yang menyamaratakan berbagai kebutuhan dalam satu aspek kebijakan. Beberapa minggu lalu pemerintah melalui Kementrian Sosial dan Menteri Koodinator Pembangunan Manusia dan Budaya (PMK) bersepakat untuk membuat satu rancangan peraturan pemerintah saja sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU disabilitas, padahal pemenuhan dan perlindungan hak hak difabel seharusnya menjadi kewajiban dan tanggungjawab lintas kementerian di pemerintah meliputi bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial dan lainnya.

Khususnya bagi masyarakat tuli pun demikian, minimnya fasilitas isyarat merupakan salah satu masalah yang dirasakan masih membelenggu kemerdekaan berkomunikasi dan menerima informasi yang berdampak pada pemenuhan kesetaraan hak lainnya. Fasilitas isyarat itu penting merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, sambil mendorong itu hal penting lainnya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas SDM warga tuli melalui kerjasama-kerjasama sosialisasi bahasa isyarat dengan semua pihak. Bayangkan ketika semua orang mampu berbahasa isyarat kemudahan tak hanya dirasakan oleh masyarakat tuli melainkan seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan bahasa ini. Merdeka!

Kertaning Tyas
Koordinator Forum Malang Inklusi

Lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Malang Inklusi (FOMI) pekan ini akan mengadakan pelatihan bahasa isyarat di Agrowisata Petik Madu Lawang…

Hai teman- teman, ada berapa poinkah hak- hak penyandang disabilitas yang kamu ketahui? Jika kamu difabel (different abi...
20/06/2017

Hai teman- teman, ada berapa poinkah hak- hak penyandang disabilitas yang kamu ketahui? Jika kamu difabel (different abillity people atau orang dengan kemampuan yang berbeda, istilah lain penyandang disabilitas) mengetahui ini sangat penting menngingat implementasi pemenuhan hak- hak sesuai amanah UU Disabilitas masih harus diperjuangkam utamanya dari tekad kalangan difabel sendiri. Hak penyandang disabilitas diatur secara khusus dalam Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2016, demi perlindungan dan pemenuhannya sesuai dengan kekhususan atas kondisi dan kebutuhan yang dimiliki. [ 225 more words ]

https://lingkarsosial.wordpress.com/2017/06/20/difabel-wajib-tahu-inilah-hak-hak-penyandang-disabilitas-sebarkan/

Hai teman- teman, ada berapa poinkah hak- hak penyandang disabilitas yang kamu ketahui? Jika kamu difabel (different abillity people atau orang dengan kemampuan yang berbeda, istilah lain penyandan…

13/06/2017

merupakan masyarakat yang berkebutuhan khusus. Keberadaannya tidak boleh dikesampingkan karena ia juga merupakan bagian dari masyarakat suatu daerah.

Kab Malang, BhirawaDPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberi perhatian pada penyandang...
11/06/2017

Kab Malang, Bhirawa
DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberi perhatian pada penyandang disabilitas atau penyandang cacat. Karena para penyandang disabilitas di Kabupaten Malang ini harus diberikan hak yang sama, serta diberikan perlindungan hukum.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa, Senin (29/5), menyatakan hingga kini penyandang disabilitas masih kurang perhatian dari pemerintah daerah.

“Selama ini disabilitas hanya dipandang sebelah mata, padahal kemampuan mereka juga tidak kalah dengan manusia normal pada umumnya, meski anggota fisik tubuhnya memiliki kekurangan,” paparnya.

Untuk itu, jelas dia, dirinya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus supaya mereka mendapatkan hak yang sama dalam menjalani hidupnya. Artinya, mereka diberikan kesempatan dalam berkarir atau diberikan ruang khusus. Sebab, para disabilitas juga banyak yang memiliki pendidikan tinggi, baik itu Strata Satu (S1), S2. Dan bahkan mereka ada yang mampu menyelesaikan jenjang S3.

Menurut Mustofa, sudah ada beberapa organisasi penyandang disabilitas diantaranya Forum Malang Inklusi (FOMI) sudah melakukan hearing dengan Anggota Komisi B, bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang membahas adanya perlindungan dan menjamin hak-hak terhadap kaum disabilitas dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kami akan melakukan pembahasan dengan Badan Peraturan Daerah (Baperda) tentang Perda Disabilitas,” tuturnya.

Secara terpisah, Koordinator FOMI Kertaning Tyas membenarkan, jika pihaknya sudah melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Kabupaten Malang bersama dinas terkait. Dalam hearing yang dilakukan itu, dirinya meminta Pemkab Malang membuat Perda Disabilitas. FOMI sendiri, terang dia, merupakan wadah untuk koordinasi dalam memenuhi hak-hak kaum disabilitas yang masih dipandang sebelah mata bagi sebagian orang, oleh sebab itu mereka menginginkan adanya perlindungan dalam bentuk produk hukum yang menjamin hak hidup yang layak sebagaimana orang normal pada umumnya.

“FOMI saat ini memliki 15 kelompok, sedangkan dalam kelompok itu mereka kini memiliki berbagai profesi. Namun sayangnya masih belum mendapatkan perhatian dari Pemkab Malang,” ujarnya.

Ditegaskan, minimnya fasilitas untuk penyandang disabilitas baik di instansi pemerintah maupun swasta kerap menyulitkan dalam melaksanakan aktifitas. Dan selain FOMI mendesak Pemkab Malang dan Anggota DPRD membuat Perda Diasabilitas, juga ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan sebagai pendamping Perda, dan ada empat item yang diminta sebagai pendamping Perda. [cyn]

Desak Pemkab Malang Beri Perhatian Disabilitas - https://babe.news/read/12543389/desak-pemkab-malang-beri-perhatian-disabilitas/

H Hadi Mustofa Kab Malang, BhirawaDPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberi perhatian pada penyandang disabilitas atau

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Forum Malang Inklusi (FOMI), organisasi peduli penyandang disabilitas, menyampaikan aspirasi t...
20/05/2017

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Forum Malang Inklusi (FOMI), organisasi peduli penyandang disabilitas, menyampaikan aspirasi terkait aksesibilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus ini.

FOMI melihat, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah memerhatikan penyandang disabilitas, namun masih kurang maksimal.

Menurut Ketua FOMI, Kertaningtyas, fasilitas umum yang dapat diakses oleh kaum difabel masih minim.

Ditambah lagi, Kabupaten Malang belum memiliki data valid soal jumlah penyandang disabilitas.

"Pemerintah belum pernah mengadakan pendataan khusus terhadap masyarakat berkebutuhan khusus," ungkap Kerta kepada TIMES Indonesia, Sabtu (20/5/2017).

Untuk itu, ketika FOMI hearing (dengar pendapat) dengan DPRD Kabupaten Malang, Jumat (19/5/2017), mereka berkesempatan menyuarakan aspirasi. Salah satunya meminta DPRD mengadakan peraturan daerah (perda) terkait perlindungan dan pemberdayaan disabilitas.

"Perda perlindungan dan pemberdayaan disabilitas untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," terangnya.

Dia mengatakan, DPRD Kabupaten Malang merespon positif aspirasi dari FOMI. Komisi B DPRD akan membicarakannya bersama Pemkab dan SKPD terkait.

Terkait Perda, lanjutnya, apabila diperlukan akan ditempuh melalui jalur insiatif. Artinya, perda yang diusulkan oleh DPRD kepada eksekutif.

"Dalam penyusunan perda (perlindungan dan pemberdayaan disabilitas) akan melibatkan FOMI dan organisasi disabilitas lainnya," tambahnya. (*)

http://www.timesindonesia.co.id/read/148499/20170520/141341/aksesibilitas-bagi-disabilitas-di-kabupaten-malang-masih-minim/

Forum Malang Inklusi (FOMI), organisasi peduli penyandang disabilitas, menyampaikan aspirasi terkait aksesibilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus ini.

09/08/2015

Address

Inderalaya

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sekolah Demokrasi Ogan Ilir posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share