Pondok pesantren atau yang sering dikenal dengan istilah pondok merupakan salah satu lembaga pendidikan yang di dalamnya di ajarkan secara garis besar adalah pendidikan agama islam. Sesuai dengan namanya “Pendidikan Dan Perguruan Agama Islam”, berarti didalamnya diajarkan ilmu agama islam dan selain itu juga mencetak guru – guru yang mengerti tentang ilmu agama islam. Raya Curungrejo 02 Curungrejo
– Kepanjen – Malang – Jawa Timur Kode Pos 65163 Telp. Namun sebelum nama Pondok Pesantren “ PPAI Al – Karomah “ dikenal masyarakat, lembaga pendidikan yang berada di jalur lintas kota kepanjen dan malang ini merupakan majelis ta’lim yang mengajarkan ilmu agama diperuntuhkan pada warga sekitar. Banyak dari anak – anak kampung yang mengaji di majelis ta’lim ini. Dulunya tempat ini hanyalah sebuah surau untuk mengaji dan digunakan sebagai tempat singgah para santri yang ingin menginap di majelis ta’lim. Majelis ta’lim ini hanya mengajarkan ilmu agama islam secara murni, tanpa ada campur aduk dengan ilmu formal atau umum. Adapun metode pengajarannya seperti sorogan, bandongan, pengajian dan lain sebagainya. Dan yang dikajipun kitab – kitab kuning ulama’ salaf (kuno). Dengan mengikuti perkembangan jaman, majelis ta’lim yang didirikan oleh KH. MUDHOFFIR MURTADLO yang merupakan alumni PPAI Ketapang. Sejak tahun 1991 majelis ta’lim Tarbiyatus Shibyan dirubah menjadi Pondok Pesantren Putra – Putri “PPAI Al – Karomah” sampai sekarang yang telah mendapat ijin dari kementerian agama kabupaten malang. Pendirian pondok pesantren ini didasari pada kepedulian pengasuh terhadap pendidikan agama islam ditengah – tengah masyarakat dengan berbagai macam latar belakang. Diusia yang relatif muda ini, Pondok Pesantren PPAI Al – Karomah selalu berusaha menjadi lembaga yang berkualitas dan mandiri serta intelek. Oleh sebab itu pondok pesantren dikembangkan dengan sistem yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan era serta sarana dan prasarana yang cukup memadai. Pondok pesantren PPAI Al – Karomah ingin memberikan pandangan fenomena yang berbeda dikalangan masyarakat bahwa bukan hanya ilmu pendidikan sekolah formal yang penting tetapi juga pendidikan agama yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dalam UU SISDIKNAS pasal 30 ayat 3 dan 4. Selain di ajarkan materi mengenai ilmu agama islam yang masih menggunakan kitab kuning, para santri juga diajarkan ilmu tentang pendidikan sekolah formal pada umumnya. Selain itu para santri juga diperbolehkan untuk sekolah diluar pondok pesantren seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, SMP, SMA bahkan tingkat perguruan tinggi. Jadi pondok ini memadukan antara ilmu agama yang kental dengan kitab kuning dengan ilmu pendidikan sekolah formal. Diharapkan santri lulusan Pondok Pesantren PPAI Al – Karomah menjadi santri yang intelek dan intelek yang santri. Sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan keagamaan dalam peraturan pemerintah, pondok pesantren Al – Karomah mempunyai tujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya dan atau/ menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.