08/11/2016
PRESMA UNHAM : BUKAN AKSI DAMAI YANG BIKIN GADUH, TAPI AHOK DAN PENEGAKKAN HUKUM YANG BIKIN NEGARA JADI KALANGKABUT.
Dari awal Polisi kelihatan tidak sungguh-sungguh dalam meneggakkan Hukum, seperti pernah diberitakan, Polisi pernah menolak laporan dugaan pen*staan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak dilengkapi dengan keterangan Ahli. Padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laporan harus ditindak lanjuti dengan meminta keterangan dari para ahli. "Jadi bukan ada keteragan Ahli lebih dulu, baru laporan ditindak lanjuti" Kata Presma UNHAM.
Aksi damai adalah sah dan konstitusional. Jika rakyat ragu dengan pengakkan hukum, maka sudah menjadi kewajibannya untuk menekan aparat supaya bertindak atas hukum. “Tidak ada yang bisa melarang apa yang umat Islam lakukan saat ini, karena jika aparat sungguh-sungguh dalam penanggakkan hukum, mungkin Aksi ini (4 Nov 2016) tidak akan terjadi. Namun dari awal Polisi seperti cenderung melindungi Ahok dan terjadilah hari ini.”
Hal ini Edwin kemukakan untuk menanggapi reaksi Jenderal Polisi, Tito Karnavian ketika disinggung dalam acara mata Najwa yang seperti tidak paham tugas dan kewenangannya. “Saat Undang-Undang Kepolisian Negara disusun, memang Kapolri diangkat presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, tapi kewenangan Polisi dalam penegakkan hukum, bukan berasal dari Presiden melainkan dari Undang-Undang, maka itu Polisi bisa menangkap Presiden. Jadi sangat tidak benar kalau Polisi baru bertindak karena tekanan dari publik, padahal Polisi bertindak atas hukum bukan atas opini atau demonstrasi.” Imbuhnya saat ditemui usai melaporkan Ahok ke Mabes Polri. BEM-UNHAM