24/04/2025
REFLEKSI EKS. PNPM MANDIRI PERDESAAN.
Eks PNPM Mandiri Perdesaan meskipun secara program nasionalnya sudah berakhir sejak 2015, jejak dan dampaknya masih cukup terasa di banyak desa, termasuk lewat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM yang hingga kini masih ada dan aktif di sejumlah wilayah.
Berikut beberapa pandangan tentang eksistensi dan keberadaan eks PNPM Perdesaan :
1. Warisan Kelembagaan dan Modal Sosial.
Eks PNPM meninggalkan struktur kelembagaan yang cukup kuat, seperti UPK, BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), dan kelembagaan di tingkat kecamatan. Banyak dari lembaga ini masih berjalan dan mengelola aset sisa PNPM (berupa dana bergulir/simpan pinjam perempuan). Bahkan di beberapa tempat, mereka jadi contoh kelembagaan ekonomi desa yang mandiri.
Namun sayangnya, keberadaannya kini sering diposisikan di "zona abu-abu" secara regulasi. Ada yang masih kebingungan soal legalitas aset dan peran kelembagaan pasca berakhirnya PNPM, apalagi sejak munculnya Dana Desa dan regulasi baru seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014.
2. Aset Dana Bergulir.
Dana bergulir dari program simpan pinjam perempuan (SPP) yang dikelola UPK saat ini sudah menjadi aset desa yang besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar. Ini bisa jadi potensi luar biasa untuk pemberdayaan ekonomi lokal jika dikelola dengan baik dan transparan.
Tantangannya adalah soal akuntabilitas dan legalitas yang masih diragukan. Banyak UPK eks PNPM tidak terdaftar sebagai lembaga formal (misalnya yayasan, koperasi, atau BUMDesma), jadi ada potensi konflik atau penyalahgunaan dana karena tidak diawasi dengan sistem hukum yang jelas. Fungsi pengawasan masih dianggap lemah, apalagi dalam pengelolaan aset tidak menggunakan fungsi audit, terutama audit independen agar mendapatkan kepercayaan secara luas oleh masyarakat.
3. Tumpang Tindih dan Kurangnya Integrasi.
Seringkali eks PNPM berjalan sendiri tanpa banyak koneksi dengan BUMDes atau struktur formal desa yang dibentuk pasca UU Desa. Hal ini jika bisa diintegrasikan, akan terbentuk ekosistem kelembagaan ekonomi yang kuat—misalnya UPK jadi mitra pembiayaan mikro BUMDes atau koperasi desa.
4. Perlu Revitalisasi atau Reorientasi.
Banyak daerah mencoba mengubah UPK menjadi BUMDesma atau koperasi bersama antar desa yang menurutnya agar lebih legal dan bisa beroperasi sesuai regulasi. Meskipun hal ini bagus, tapi butuh pendampingan dan kesiapan SDM yang mumpuni agar transformasi Eks PNPM Perdesaan tidak hanya formalitas, tapi benar-benar memperkuat ekonomi desa.
----------------------------------------------------------