04/06/2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim (SK), diduga menerima uang sebesar Rp100 juta per minggu dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode tahun 2022-2026.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Silmy bertindak dalam kapasitas sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui pejabat-pejabat di bawahnya.
Dugaan permintaan jatah tersebut mengalir melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS), yang kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk mengumpulkan uang.
“Untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ungkap Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Setyo lebih lanjut memaparkan bahwa Bagus dan Tessar memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Bernardiandyah (GST), untuk menjalankan perintah tersebut. KPK menyampaikan bahwa para WNA yang tidak memberikan sejumlah uang akan menghadapi kendala dalam mendapatkan izin tinggal, seperti dipersulit atau diperlambat prosesnya.
Setyo juga menyebutkan bahwa Gusti Bernardiandyah diduga menggunakan beberapa rekening sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal, yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Selama periode 2022-2026, menurut Ketua KPK, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui layering/perantara. Total penerimaan uang tersebut diperkirakan sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” tuturnya.