Prodi Hukum Bisnis ITSKes Muhammadiyah Selong

Prodi Hukum Bisnis ITSKes Muhammadiyah Selong Program Studi Hukum Bisnis di Institut Teknologi Sosial dan Kesehatan Muhammadiyah Selong

31/08/2026
Pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 31 Agustus 2026.Ayo Gabung bersama Prodi Hukum Bisnis ITSKes Muhammadiyah Selong...
24/08/2026

Pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 31 Agustus 2026.
Ayo Gabung bersama Prodi Hukum Bisnis ITSKes Muhammadiyah Selong.

Dalam Pidato Kenegaraan Tanggal 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Suasanah yang berprofesi sebag...
15/08/2026

Dalam Pidato Kenegaraan Tanggal 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Suasanah yang berprofesi sebagai Buruh Pengupas Bawang dari Kabupaten Bogor dengan penghasilan 700 ribu/Kg.

15/08/2026

Pagi ini NTT berduka akibat gempa bumi, semoga selalu diberikan kesehatan dan keselamatan kepada rekan-rekan di NTT.

12/08/2026

Guru honorer bergaji sekitar Rp500 ribu sebulan, tetapi sekarang harus berhadapan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
​Ironisnya, negeri ini kadang punya cerita yang sulit dicerna akal sehat: gaji guru pas-pasan, tuntutan mendidik luar biasa besar, tetapi ketika sebuah tindakan disiplin dipersoalkan, meja hukum bisa datang lebih cepat daripada pencairan honor.
​Ini kisah Guru Lijan Tondi Lasriado Sinaga di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara—sebuah perkara yang kini menjadi perhatian publik.
​Menurut narasi yang beredar, sekitar setahun lalu, saat memimpin barisan sekitar 200 siswa, Lijan menegur seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu.
​Dalam suasana tersebut, terjadi tindakan spontan yang disebut hanya berlangsung kurang dari dua menit dan dilakukan di ruang terbuka, di hadapan banyak siswa.
​Ada permen tangkai, ada candaan, ada siswa yang tertawa.
​Sebuah momen yang—jika dilihat sebagai peristiwa disiplin di lapangan sekolah—mungkin dianggap sepele.
​Namun hari ini, perkara tersebut telah berkembang menjadi tuduhan tindak pidana kekerasan seksual.
​Di sinilah publik pantas bertanya:
​Apakah setiap tindakan guru yang dianggap keliru harus otomatis berujung pidana?
​Tentu, jika memang ada korban dan unsur tindak pidana, hukum wajib bekerja. Tidak boleh ada kekerasan atau pelecehan yang dibenarkan hanya karena pelakunya seorang guru.

10/08/2026

Dokumentasi Monitoring Tim 3 KKN Ke-V ITSKes Muhammadiyah Selong di Desa Suangi Kecamatan Sakra 7 Agustus 2026


Ayo Gabung bersama Prodi Hukum Bisnis ITSKes Muhammadiyah Selong, masih dibuka pendaftaran sampai tanggal 31 Agustus 202...
10/08/2026

Ayo Gabung bersama Prodi Hukum Bisnis ITSKes Muhammadiyah Selong, masih dibuka pendaftaran sampai tanggal 31 Agustus 2026

Selamat dan Sukses Pembukaan DAD Raya PC IMM Lombok Timur Tahun 2026
10/08/2026

Selamat dan Sukses Pembukaan DAD Raya PC IMM Lombok Timur Tahun 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan k...
06/08/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Kasus ini mencakup periode tahun 2018 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis pada proyek tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp322,18 miliar.

Berita menyedihkan yang saat ini viral terkait keluhan seorang Pemuda bernama Yurizal saat menunggu 8 jam untuk mendapat...
05/08/2026

Berita menyedihkan yang saat ini viral terkait keluhan seorang Pemuda bernama Yurizal saat menunggu 8 jam untuk mendapatkan ruang penanganan kesehatan, sempat mendapatkan komentar pedas dari Nakes dan Dokter, pada akhirnya tutup usia setelah 7 hari.

Address

Jln. TGH. Umar Nomor 22 Selong Lombok Timur
Selong
83612

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Prodi Hukum Bisnis ITSKes Muhammadiyah Selong posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share