12/08/2026
Guru honorer bergaji sekitar Rp500 ribu sebulan, tetapi sekarang harus berhadapan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Ironisnya, negeri ini kadang punya cerita yang sulit dicerna akal sehat: gaji guru pas-pasan, tuntutan mendidik luar biasa besar, tetapi ketika sebuah tindakan disiplin dipersoalkan, meja hukum bisa datang lebih cepat daripada pencairan honor.
Ini kisah Guru Lijan Tondi Lasriado Sinaga di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara—sebuah perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut narasi yang beredar, sekitar setahun lalu, saat memimpin barisan sekitar 200 siswa, Lijan menegur seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu.
Dalam suasana tersebut, terjadi tindakan spontan yang disebut hanya berlangsung kurang dari dua menit dan dilakukan di ruang terbuka, di hadapan banyak siswa.
Ada permen tangkai, ada candaan, ada siswa yang tertawa.
Sebuah momen yang—jika dilihat sebagai peristiwa disiplin di lapangan sekolah—mungkin dianggap sepele.
Namun hari ini, perkara tersebut telah berkembang menjadi tuduhan tindak pidana kekerasan seksual.
Di sinilah publik pantas bertanya:
Apakah setiap tindakan guru yang dianggap keliru harus otomatis berujung pidana?
Tentu, jika memang ada korban dan unsur tindak pidana, hukum wajib bekerja. Tidak boleh ada kekerasan atau pelecehan yang dibenarkan hanya karena pelakunya seorang guru.