18/08/2021
[Selamat Hari Konstitusi]
Hari Konstitusi Republik Indonesia jatuh pada setiap tanggal 18 Agustus.
Hari Konstitusi Republik Indonesia mengandung makna yang amat penting, lho! Yakni adanya rapat Paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian melahirkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai puncak dari segala aturan hukum negara serta penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI pertama yakni Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Selain itu, Komite Nasional dibentuk pertama kali untuk membantu tugas presiden yang kemudian menjadi lembaga MPR dan DPR saat ini.
Konstitusi sendiri memuat aturan-aturan maupun prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dari aturan lainnya. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945, dimana segala bentuk peraturan yang berlaku di negara ini haruslah berlandaskan pada UUD 1945. Tidak ada peraturan apapun yang isinya bertentangan dengan UUD 1945.