Universitas Yos Soedarso

Universitas Yos Soedarso Universitas Yos Soedarso Surabaya berdiri sejak tahun 1985 sesuai SK Mendikbud Ri No. 070/Q/1985 dan

Jakarta – Meski Musyawarah Daerah (MUSDA) Ormas MKGR Jawa Timur yang diadakan di Malang, 9-10 Juli 2011 lalu berlangsung...
15/01/2014

Jakarta – Meski Musyawarah Daerah (MUSDA) Ormas MKGR Jawa Timur yang diadakan di Malang, 9-10 Juli 2011 lalu berlangsung dead lock dan gagal memilih pengurus baru periode 2011-2016. DPP Ormas MKGR yakin, bahwa MKGR Jawa Timur akan maju dan berkembang pesat.

“Saat ini MKGR Jawa Timur memang dipegang sepenuhnya oleh DPP untuk membentuk pelaksana tugas (Plt) karena Musda dead lock. Namun, jika nantinya sudah terpilih pengurus definitif, saya yakin Ormas MKGR Jawa Timur akan maju,” kata Suryonegoro.

Keyakinan Suryo, begitu ia disapa, didasarkan oleh kuatnya infrastruktur dan jaringan organisasi yang mengakar di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. “MKGR Jawa Timur sangat menjanjikan karena memiliki jaringan kuat di 38 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Ketua Bidang Organisasi DPP Ormas MKGR ini, MKGR Jawa Timur memiliki 12 perguruan tinggi yang dapat menunjang bagi MKGR untuk mencerdaskan anak bangsa. Ke 12 perguruan tinggi itu adalah Universitas Yos Sudarso, Surabaya. Universitas Gresik (Gresik), Universitas Bojonegoro (Bojonegero), Universitas Suryo (Ngawi), Universitas Maedjen Sungkono (Mojokerto), Universitas Wisnu Wardana (Malang), Universitas Kediri (Kediri), Universitas Abdurrahman Saleh (Situbondo), Universitas Bondowoso (Bondowoso), Universitas Muhammad Suruji (Jember), Universitas Lumajang (Lumajang), Universitas Bangkalan (Bangkalan, Madura).

“Karena diberikan kepada pemerintah, Universitas Bangkalan saat ini sudah berganti nama menjadi Universitas Trunojoyo.” kata Suryo. Mengapa diberikan kepada pemerintah? “Karena ini merupakan komitmen saat pendirian, jika dalam perjalanannya mengalami berbagai kendala dan kekurangan dalam hal tenaga pengajar, pengelola dan sebagainya, maka diserahkan kepada pemerintah,” tuturnya.

Lebih jauh, Suryo menjelaskan, MKGR mendirikan kampus didasarkan oleh pemikiran besar, ide, gagasan dan semangat untuk mencerdaskan dan sekaligus mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Timur. Salah satu cara mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat itu adalah melalui pendidikan.

“Ini (pendirian pendidikan) selaras dengan Panca Moral MKGR yakni, Cinta, Jujur, Berani, Musyawarah, Karya Nyata. Mendirikan lembaga pendidikan (kampus) itu masuk dalam “Karya Nyata” yang terdapat dalam Panca Moral. Jelas bahwa MKGR sesungguhnya sangat besar kontribusinya kepada bangsa dan negara ini,” bebernya.

Suryo menjelaskan, ke 12 perguruan tinggi atau kampus MKGR Jawa Timur itu didirikan pada tahun 1983. Saat itu ketua DPD Ormas MKGR dipimpin oleh (alm.) Kolonel Bagus Sasmito sedangkan Suryo sendiri menjabat sebagai sekretaris. “Saya termasuk salah satu pendiri 12 kampus MKGR yang ada di Jawa Timur itu,” akunya kepada ormasmkgr.org.

Suryo menjelaskan, saat pendiriannya banyak pihak yang meragukan berlangsungnya kehidupan kampus-kampus tersebut. Sebab, saat mendirikan kampus-kampus itu MKGR tidak punya banyak modal, cuma mengandalkan semangat, visi dan kenekatan para pengurus MKGR Jawa Timur untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. “Namun karena didasari oleh niat baik dan penuh keikhlasan dengan suatu pakta integritas oleh para pendirinya maka kampus-kampus tersebut berdiri hingga sekarang,” ungkapnya.

Karena itu, Suryo berharap pengurus MKGR Jawa Timur nantinya harus aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kampus-kampus tersebut. Karena ada hubungan historis, moral dan kultur dengan MKGR. “Komunikasi dan koordinasi harus terus dijalin oleh pengurus MKGR Jawa Timur demi kemajuan kampus-kampus tersebut,” sarannya. (red)

Link sumber berita : http://www.ormasmkgr.org/2011/07/suryonegoro-mkgr-jawa-timur-sangat-menjanjikan/

Meski Musyawarah Daerah (MUSDA) Ormas MKGR Jawa Timur yang diadakan di Malang, 9-10 Juli 2011 lalu berlangsung dead lock...MKGR Jawa Timur akan maju pesat.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (21/...
15/01/2014

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (21/6) di Ruang Konferensi Pers, Lantai 4 Gedung MK. Tidak hanya itu, Arief sempat berbagi ilmu mengenai hukum ketatanegaraan dan berbagai hal seputar MK. Dengan gayanya yang humoris, Arief mampu membuat Mahasiswa FH Universitas Yos Sudarso menyimak penuturannya selama lebih kurang tiga jam.

Mengawali paparannya, Arief yang juga menjadi Guru Besar Universitas Diponogoro itu mengatakan menerima kunjungan dari berbagai pihak ke MK, termasuk menerima kunjungan mahasiswa merupakan bentuk kebijakan MK. Karena itu, Arief meminta para mahasiswa tidak segan untuk berkunjung ke MK demi mendapatkan berbagai ilmu baru seputar tugas dan kewenangan MK.

Usai membuka pertemuan itu Arief mulai menjelaskan mengenai Pancasila. Arief menyayangkan selama masa reformasi Pancasila terkesan dipinggirkan. Sehingga tidak heran bila saat ini muncul berbagai permasalahan di tengah-tengah masyarakat seperti konflik SARA dan intoleransi. Arief melihat terpinggirkannya Pancasila merupakan kelanjutan dari proses tumbangnya orde baru. Sehingga, apa pun yang dianggap produk orde baru ikut-ikut disingkirkan meskipun memiliki nilai positif.

“Saat orde baru memang Pancasila dipakai sebagai alat represif. Sehingga ketika orde baru diturunkan semua produknya dianggap tidak berguna juga, termasuk Pancasila. Padahal apa yang ditinggalkan orde baru belum tentu buruk semua, ada yang berguna juga seperti Pancasila,” jelas Arief dengan diselengi berbagai guyonan yang membuat perhatian mahasiswa berjaket almamater warna kuning itu tidak pernah lepas darinya.

Beralih ke bahasan lain, Arief menjelaskan berbagai peran negara. Sebelum-sebelumnya negara hanya berperan sebagai “penjaga malam” yang hanya mengatur soal keamanan negara dan penduduknya. Kemudian fungsi negara berkembang menjadi turut berkewajiban memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan di Indonesia, negara tidak hanya mengatur soal keamanan atau kesejahteraan saja, melainkan juga mengatur ketentraman kehidupan bermasyarakat baik jasmani maupun rohani.

Dalam kesempatan itu Arief juga sempat menyampaikan berbagai kelebihan MK dibanding lembaga lain. Meski baru sekira dua bulan bertugas sebagai Hakim Konstitusi, Arief mengatakan sudah merasakan modernitas kinerja MK. “MK itu lembaga modern. Jadi hakim-hakim MK itu diberikan summary berita-berita yang ada di berbagai media sehingga memudahkan hakim-hakim MK. Saya ini setiap hari disediakan 12 koran loh,” ungkap Arief.

Kemudian Arief mengungkit soal amandemen UUD NKRI 1945. Arief mengatakan sebenarnya perubahan UUD 1945 tidak berlangsung sebanyak empat kali, tetapi hanya sekali. Namun, dalam satu kali perubahan itu ada empat tahapan perubahan yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. “Di luar masih banyak yang salah memahami,” ujar Arief.

Selanjutnya Arief menjelaskan bahwa dalam perubahan UUD 1945 terjadi perubahan dalam sistematika UUD 1945. Bila sebelumnya UUD 1945 terderi dari bagian pembukaan, batang tubuh, dan pasal-pasal, setelah perubahan UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Namun, Arief buru-buru menjelaskan bahwa tidak ada yang dibuang. Bagian penjelasan misalnya, bila bernilai konstitutif akan dimasukkan ke dalam pasal yang dijelaskannya. Lalu, bila tidak bernilai konstitutif akan dibuatkan UU baru. Dalam kesempatan ini Arief juga menjelaskan hal lainnya seputar fungsi dan kewenangan MK. Di akhir pertemuan itu Arief mendapat kenang-kenangan dan berfoto bersama dengan Para Mahasiswa Universitas Yos Sudarso Surabaya. (Yusti Nurul Agustin)

Link sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8631 #.UtYbfM4lnjU

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Beritas&id=8631
15/01/2014

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Beritas&id=8631

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (21/6) di Ruang Konferensi Pers, Lantai 4 Gedung MK. Tidak hanya itu, Arief sempat berbagi ilmu mengenai hukum ketatanegaraan dan berbagai hal seputar MK. Dengan gayanya yang humoris,…

Keinginan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara caban...
15/01/2014

Keinginan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara cabang-cabang kekuasaan negara, terwujudnya supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin, melindungi, dan terpenuhinya hak asasi manusia, telah tertata dengan cukup baik dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999-2002.



“Mekanisme checks and balances bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara,” ujar Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (30/11) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).



Dikatakan Akil lagi, amandemen UUD 1945 tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 sebelum amandemen, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan. Hal itu disebabkan penerapan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) tidak dilakukan secara benar.



Akil juga menjelaskan alasan digunakan mekanisme checks and balances pada sistem pemerintahan yang demokratis mekanisme.



“Kenapa sistem pemerintahan yang demokratis menggunakan mekanisme checks and balances. Karena bangsa Indonesia secara tegas sudah menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” ucap Akil.



Dijelaskan Akil p**a, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”



“Kedaulatan itu tetap punya rakyat, kemudian rakyat memberikan kedaulatan itu kepada wakil-wakilnya, bisa melalui pemilu. Selanjutnya para wakil itulah menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan hukum, di antaranya UUD sebagai hukum tertinggi. Dengan UUD itulah kekuasaan memperoleh legitimasi,” imbuh Akil.



Lebih lanjut Akil memaparkan empat hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi di berbagai negara. Hal pertama, sebagai implikasi dari paham konstitualisme. Paham konstitualisme memiliki 2 esensi: sebagai konsep negara hukum bahwa kewibawaan hukum secara universal mengatasi kekuasaan negara, serta kebebasan warga negara dijamin oleh konstitusi dan kekuasaan negara pun dibatasi oleh konstitusi.



“Hal kedua, sebagai mekanisme checks and balances atas separation of power. Pelaksanaan prinsip checks and balances diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi overlapping antara kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka sistem kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judisial,” jelas Akil.

Hal ketiga, Mahkamah Konstitusi dibentuk demi penyelenggaraan negara yang bersih (clean government). Sedangkan hal keempat, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai perlindungan terhadap hak asasi manusia, sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang bertugas menjaga penyelenggaraan negara tetap berpijak pada prinsip demokratis, menghormati serta melindungi hak asasi manusia. (Nano Tresna Arfana/mh)

Link sumber berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7834 #.UtYYlM4lnjU — di Mahkamah Konstitusi.

15/01/2014

Keinginan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara cabang-cabang kekuasaan negara, terwujudnya supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin, melindungi, dan terpenuhinya hak asasi manusia, telah tertata dengan cukup baik dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999-2002.



“Mekanisme checks and balances bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara,” ujar Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (30/11) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).



Dikatakan Akil lagi, amandemen UUD 1945 tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 sebelum amandemen, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan. Hal itu disebabkan penerapan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) tidak dilakukan secara benar.



Akil juga menjelaskan alasan digunakan mekanisme checks and balances pada sistem pemerintahan yang demokratis mekanisme.



“Kenapa sistem pemerintahan yang demokratis menggunakan mekanisme checks and balances. Karena bangsa Indonesia secara tegas sudah menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” ucap Akil.



Dijelaskan Akil p**a, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”



“Kedaulatan itu tetap punya rakyat, kemudian rakyat memberikan kedaulatan itu kepada wakil-wakilnya, bisa melalui pemilu. Selanjutnya para wakil itulah menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan hukum, di antaranya UUD sebagai hukum tertinggi. Dengan UUD itulah kekuasaan memperoleh legitimasi,” imbuh Akil.



Lebih lanjut Akil memaparkan empat hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi di berbagai negara. Hal pertama, sebagai implikasi dari paham konstitualisme. Paham konstitualisme memiliki 2 esensi: sebagai konsep negara hukum bahwa kewibawaan hukum secara universal mengatasi kekuasaan negara, serta kebebasan warga negara dijamin oleh konstitusi dan kekuasaan negara pun dibatasi oleh konstitusi.



“Hal kedua, sebagai mekanisme checks and balances atas separation of power. Pelaksanaan prinsip checks and balances diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi overlapping antara kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka sistem kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judisial,” jelas Akil.

Hal ketiga, Mahkamah Konstitusi dibentuk demi penyelenggaraan negara yang bersih (clean government). Sedangkan hal keempat, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai perlindungan terhadap hak asasi manusia, sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang bertugas menjaga penyelenggaraan negara tetap berpijak pada prinsip demokratis, menghormati serta melindungi hak asasi manusia. (Nano Tresna Arfana/mh)

Link sumber berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7834 #.UtYYlM4lnjU

Keinginan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara caban...
15/01/2014

Keinginan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara cabang-cabang kekuasaan negara, terwujudnya supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin, melindungi, dan terpenuhinya hak asasi manusia, telah tertata dengan cukup baik dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999-2002.



“Mekanisme checks and balances bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara,” ujar Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (30/11) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).



Dikatakan Akil lagi, amandemen UUD 1945 tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 sebelum amandemen, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan. Hal itu disebabkan penerapan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) tidak dilakukan secara benar.



Akil juga menjelaskan alasan digunakan mekanisme checks and balances pada sistem pemerintahan yang demokratis mekanisme.



“Kenapa sistem pemerintahan yang demokratis menggunakan mekanisme checks and balances. Karena bangsa Indonesia secara tegas sudah menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” ucap Akil.



Dijelaskan Akil p**a, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”



“Kedaulatan itu tetap punya rakyat, kemudian rakyat memberikan kedaulatan itu kepada wakil-wakilnya, bisa melalui pemilu. Selanjutnya para wakil itulah menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan hukum, di antaranya UUD sebagai hukum tertinggi. Dengan UUD itulah kekuasaan memperoleh legitimasi,” imbuh Akil.



Lebih lanjut Akil memaparkan empat hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi di berbagai negara. Hal pertama, sebagai implikasi dari paham konstitualisme. Paham konstitualisme memiliki 2 esensi: sebagai konsep negara hukum bahwa kewibawaan hukum secara universal mengatasi kekuasaan negara, serta kebebasan warga negara dijamin oleh konstitusi dan kekuasaan negara pun dibatasi oleh konstitusi.



“Hal kedua, sebagai mekanisme checks and balances atas separation of power. Pelaksanaan prinsip checks and balances diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi overlapping antara kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka sistem kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judisial,” jelas Akil.

Hal ketiga, Mahkamah Konstitusi dibentuk demi penyelenggaraan negara yang bersih (clean government). Sedangkan hal keempat, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai perlindungan terhadap hak asasi manusia, sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang bertugas menjaga penyelenggaraan negara tetap berpijak pada prinsip demokratis, menghormati serta melindungi hak asasi manusia. (Nano Tresna Arfana/mh)

Link sumber berita : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7834 #.UtYYlM4lnjU

Universitas Yos Soedarso  merupakan universitas yang prodi-nya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pergur...
14/01/2014

Universitas Yos Soedarso merupakan universitas yang prodi-nya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Berikut ini akreditasi masing - masing prodi Universitas Yos Soedarso :

Prodi Ilmu Hukum : Akreditasi B
Prodi Manajemen : Akreditasi B
Prodi Teknik Sipil : Akreditasi C

Verifikasi, silahkan cek di situs BAN PT berikut ; http://ban-pt.kemdiknas.go.id/hasil-pencarian.php

14/01/2014

Universitas Yos Soedarso merupakan universitas yang prodi-nya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Berikut ini akreditasi masing - masing prodi Universitas Yos Soedarso :

Prodi Ilmu Hukum : Akreditasi B
Prodi Manajemen : Akreditasi B
Prodi Teknik Sipil : Akreditasi C

Verifikasi, silahkan cek di situs BAN PT berikut ; http://ban-pt.kemdiknas.go.id/hasil-pencarian.php

Address

Jalan Dukuh Kupang Barat I Nomor 216
Surabaya
60255

Telephone

0315611917

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Universitas Yos Soedarso posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share